Wacana pemindahan kepolisian agar berada di bawah kementerian tertentu kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Isu ini tidak semata bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental berupa independensi penegakan hukum, relasi kekuasaan, serta jaminan keadilan bagi masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, khususnya fiqh siyasah dan cabangnya siyasah dustūriyyah, persoalan tersebut perlu dianalisis secara normatif dengan menimbang tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) dan prinsip-prinsip keadilan publik.
Artikel ini bertujuan mengkaji: di manakah seharusnya posisi kepolisian menurut fiqh siyasah—di bawah kepala negara (presiden) atau di bawah kementerian—serta implikasi hukumnya terhadap keadilan dan kemaslahatan umum.
Baca juga : Wajah Keji di Balik Seragam Kekuasaan
Fiqh Siyasah dan Siyasah Dustūriyyah: Kerangka Teoretis
- Fiqh siyasah adalah kajian hukum Islam yang mengatur pengelolaan urusan publik dan kekuasaan negara guna mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
- Adapun siyasah dustūriyyah berfokus pada aspek ketatanegaraan, seperti struktur kekuasaan, pembagian wewenang, serta hubungan antara penguasa dan rakyat.
Tujuan utama keduanya bermuara pada realisasi maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Oleh karena itu, setiap desain kelembagaan negara dinilai bukan dari bentuknya semata, melainkan dari sejauh mana ia menjamin keadilan (al-‘adl) dan mencegah kezaliman (man‘ al-ẓulm).
Konsep Kepolisian (Al-Shurṭah) dalam Literatur Klasik
Dalam literatur siyasah klasik, fungsi kepolisian dikenal dengan istilah al-shurṭah. Imam al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menjelaskan bahwa al-shurṭah merupakan aparat negara yang bertugas menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melaksanakan keputusan penguasa dan hakim.
وَالشُّرْطَةُ مَوْضُوعَةٌ لِحِفْظِ النِّظَامِ، وَتَنْفِيذِ أَحْكَامِ السُّلْطَانِ عَلَى سَبِيلِ الْعَدْلِ، وَكَفِّ أَيْدِي أَهْلِ الْبَغْيِ وَالْفَسَادِ
“Shurṭah/ kepolisian dibentuk untuk menjaga ketertiban, melaksanakan hukum penguasa dengan cara yang adil, serta menahan tangan orang-orang yang berbuat aniaya dan kerusakan.”
(al-Māwardī, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1996, hal. 121–122).
Namun perlu digaris bawahi, penekanan utama al-Māwardī bukan pada posisi struktural al-shurṭah, melainkan pada syarat keadilan dan amanah. Dus secara tersirat ta‘bīr al-Māwardī itu menegaskan bahwa keadilan merupakan batas utama kewenangan aparat keamanan, bukan loyalitas politik. Dengan demikian, aparat keamanan tidak boleh menjadi alat hawa nafsu penguasa, tetapi harus bekerja berdasarkan prinsip hukum dan azas keadilan. Oleh karena itu, legitimasi kepolisian harus bersumber dari kemampuannya menjaga keadilan publik, bukan dari kedekatannya dengan kekuasaan politik.
Prinsip-Prinsip Kepolisian Dalam Siyasah Dustūriyyah
1. Prinsip Keadilan (Al-‘Adl)
Penegakan hukum dalam Islam harus bebas dari intervensi politik yang merusak objektivitas. Struktur kelembagaan yang membuka peluang politisasi aparat penegak hukum dipandang bertentangan dengan prinsip al-‘adl karena hal itu secara langsung akan memberi potensi hilangnya objektifitas penegakan hukum.
2. Amanah dan Akuntabilitas (Al-Amānah wa al-Mas’ūliyyah)
Kepolisian adalah pemegang amanah publik. Setiap kewenangan yang dimilikinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Struktur yang memperlemah akuntabilitas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan inilah yang dikhawatirkan oleh al-Juwaynī (w. 478 H);
مِنْ أَعْظَمِ الْمَفَاسِدِ أَنْ يُسَلَّطَ أَهْلُ الشَّوْكَةِ بِغَيْرِ قَيْدِ الشَّرْعِ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُفْضِي إِلَى ظُلْمِ الرَّعِيَّةِ
“Di antara kerusakan terbesar adalah ketika pemilik kekuatan dipersilakan berkuasa tanpa ikatan syariat, karena hal itu akan berujung pada kezaliman terhadap rakyat.”
Ucapan al-Juwaynī “ikatan syari’at” tentu bukan dimaksudkan dengan ikatan syari’at Islam secara harfiah melainkan secara prinsip itu mencakup banyak hal tentang batasan kekuasaan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum dan moral yang selaras dengan prinsip syari’at islam, sekaligus Ini pula menjadi dasar penolakan terhadap aparat keamanan yang berada di bawah kendali politik tanpa batas hukum.
3. Pencegahan Kezaliman (Man‘ al-Ẓulm)
Fiqh siyasah menempatkan pencegahan kezaliman sebagai prioritas utama. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa Allah menegakkan negara yang adil meskipun tidak berlandaskan Islam, dan tidak menegakkan negara yang zalim meskipun mengatasnamakan Islam. Prinsip ini menegaskan pentingnya keadilan institusional.
إِنَّ اللَّهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً، وَلَا يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً
“Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil meskipun kafir, dan tidak menegakkan negara yang zalim meskipun muslim.”
Perkataan Ibn Taymiyyah ini menjadi fondasi normatif utama bahwa legitimasi kekuasaan dan aparatnya ditentukan oleh keadilan institusional, yakni keadilan yang dijamin oleh sistem, struktur, dan prosedur lembaga, bukan keadilan yang bergantung pada niat baik atau moral pribadi pejabat yang seringkali tidak bermoral.
4. Keseimbangan Kekuasaan (Tawāzun al-Sulṭāt)
Walaupun istilah separation of powers populer dalam teori hukum modern ciptaan barat, namun sejatinya secara substansial hal itu telah dikenal dalam fiqh siyasah melalui pembatasan kekuasaan agar tidak terpusat secara absolut untuk menghindari terjadinya abuse of power. Para ulama telah membagi kekuasaan pada tiga muara yaitu; wilāyat al-qaḍā’, wilāyat al-tanfīż, wilāyat al-ḥisbah. Dalam hal ini kepolisian sebagai aparat penegak hukum berada dalam teritori wilāyat al-tanfīż atau kekuasaan eksekutif dan presiden adalah pemegang kendali kekuasaan eksekutif tertinggi.
Terkait kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan polisi dibawah kendali eksekutif maka Siyasah Dustūriyyah telah memberikan batasan yang konkrit:
التَّصَرُّفُ فِي الرَّعِيَّةِ بِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ حَرَامٌ، وَيَبْطُلُ وَلَا يَنْفُذُ شَرْعًا
“Setiap kebijakan terhadap rakyat yang tidak didasarkan pada kemaslahatan adalah haram, batal, dan tidak sah secara syar‘i.”
( al-Qarāfī, Al-Furūq, Beirut: ’Ālam al-Kutub, 1998, jil. 4, hlm. 257)
Dan prinsip kebijakan penguasa dalam tinjauan Siyasah Dustūriyyah adalah:
تصرّف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan penguasa terikat oleh kemaslahatan rakyat.
Presiden atau Kementerian?
Dalam perspektif fiqh siyasah, kepolisian merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (wilāyat al-tanfīż) yang secara prinsip bertanggung jawab kepada kepala negara (imam/presiden) sebagai pemegang otoritas tertinggi dan penjamin keadilan umum.
Menempatkan kepolisian langsung di bawah presiden dipandang lebih sejalan dengan prinsip kesatuan komando dan pencegahan fragmentasi kekuasaan keamanan. Sementara itu, penempatan kepolisian di bawah kementerian politis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena menteri pada umumnya adalah aktor politik yang terlibat langsung dalam dinamika kekuasaan.
Dalam konteks ini, fiqh siyasah memandang bahwa aparat penegak hukum tidak semestinya berada di bawah kendali aktor politik sektoral, karena hal tersebut membuka peluang kriminalisasi, selektivitas hukum, dan kezaliman struktural.
Namun demikian, fiqh siyasah juga menegaskan bahwa kedudukan di bawah presiden bukanlah legitimasi untuk intervensi politik. Presiden dibatasi oleh hukum dan prinsip keadilan; setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap aparat penegak hukum tetap dipandang sebagai kezaliman yang bertentangan dengan syariat.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan fiqh siyasah dan siyasah dustūriyyah, dapat disimpulkan bahwa:
Posisi kepolisian bersifat ijtihādī, bukan ta‘abbudī, sehingga dapat disesuaikan dengan konteks zaman dan negara.
Secara normatif, kepolisian lebih tepat berada langsung di bawah kepala negara (presiden) sebagai penjamin keadilan umum, bukan di bawah kementerian politis.
Penempatan di bawah kementerian berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum dan membuka ruang kezaliman struktural.
Yang paling menentukan bukan semata struktur kelembagaan, melainkan komitmen terhadap keadilan, amanah, dan pengawasan yang kuat.
Dengan demikian, dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga independensi kepolisian melalui pertanggungjawaban langsung kepada kepala negara—disertai mekanisme pengawasan yang efektif—lebih mendekati tujuan syariat dibandingkan pemindahannya ke bawah kementerian.
Ditulis oleh: HAM, ALHUKHO 02022026
